|

Implementasikan MBKM dan Kurikulum OBE, Mahasiswa UBP Magang atau Kerja Bisa Ditukar SKS

Mahasiswa Universitas Buana Perjuangan (UBP) Karawang gelar workshop MBKM (Merdeka Belajar Kampus Merdeka) dan bimbingan teknis kurikulum OBE atau Outcome-Based Education di Auditorium Lantai 3 UBP Karawang pada Rabu (6/12/2023).

TRIBUNBEKASI.COM, KARAWANG Mahasiswa Universitas Buana Perjuangan (UBP) Karawang berkomitmen mengimplementasikan Merdeka Belajar Kampus Merdeka (MBKM) dan Kurikulum Outcome-Based Education (OBE).

Adanya implementasi itu, saat ini mahasiswa UBP Karawang yang magang atau kerja bisa ditukar SKS (sistem kredit semester).

Rektor UBP Karawang, Prof Dr Dedi Mulyadi SE MM mengungkapkan, pihaknya menggelar workshop MBKM dan bimbingan teknis kurikulim OBE kepada seluruh akademika mulai dari dekan, prodi hingga dosen.

Artinya, diharapkan mereka semua memahami betul mengenai MBKM dan kurikulum OBE sehingga dapat mengimplentasikan dengan baik di UBP Karawang.

“Walaupun sudah ada peraturannya dari menteri pendidikan kebudayaan riset dan teknologi dan ada turunan dri peraturannya itu tapi kan pada implementasinya kan ini juga harus diterima dan dipahami oleh dosen,” ungkapnya.

Pihaknya mengundang beberapa narasumber dengan menggelar workshop dan memaparkan terkait MBKM serta kurikulum OBE.

Pemaparan dilakukan oleh Wakil Rektor Universitas Islam Bandung (Unisba) Prof. A. Harist. Nu’man Ph.D. IPU dan Rektor IKIP Siliwangi Bandung, Prof. Dr. H. Heris Herdiana MPd.

Prof. Ir. A. Harits Nu’man, M.T., Ph.D., IPM, mengungapkan terkait MBKM ada regulasi pemerintah dalam Permendikbudristek nomor 2 tahun 2020.

Dalam aturan itu ada hak mahasiswa belajar di luar kampus selama 3 semester. Berangkat dari aturan itu, maka ada turunan aturannya adalah bagaimana ini harus diimplementasikan di perguruan tingg di Indonesia.

“Jadi setiap mahasiswa itu memiliki kesempatan untuk satu semester atau setara dengan 20 sks atau maksimal 3 semester menempuh pembelajaran di luar kampus,” katanya.

Wakil Rektor Universitas Islam Bandung (Unisba) itu menjelaskan, selain sudah ada aturannya, MBKM ini semangatlah ialah agar mahasiswa mendapatkan pengalaman belajat diluar kampus.

Dengan kompetensi yang dimiliki sebelumnya harus terjun si masyarakat agar mendapatkan pengalaman dan pengetahuan berbeda.

“Istilah di kampus itu kutu buku ya, jadi dunia kampus kan selama tinggal dunia mimpi selamat datang dunia nyata kan begitu ya. Pekerjaan dunia nyata ya, kampus dunia teks book saja. Jalau MBKM dijalankan maka keduanya dapat berjalan,” beber dia.

Sementara Prof. Dr. H. Heris Hendriana, M.Pd menambahkan, mahasiswa tidak perlu lagi cuti kampus ataupun keluar kampus tidak lagi kuliah jika magang dan mendapatkan pekerjaan.

Mahasiswa itu bisa langsung bicara dengan pihak kampus mengenai magang dan kerjanya itu ditukar dengan sks. Artinya, magang atau kerja berjalan dan kuliah tetap lanjut sampai lulus.

“Bukan hanya magang atau kerja saja, tapi bisa juga tukar sks jika lakukan pertukaran mahasiswa, KKN di desa, bangun usaha atau UMKM dan lainnya,” katanya.

Sumber : bekasi.tribunnews.com

Download aplikasi TribunX untuk update berita terbaru

Dapatkan untuk Android:
https://bit.ly/30Qi46k

Similar Posts